SIGLI - Empat tersangka kasus perjudian dicambuk di halaman Mesjid Alfalah Sigli, Kamis (26/2), sekira pukul14.00 wib. Namun, saat dicambuk keenam kalinya, salah satu terdakwa Syukri Bin Ibrahim tiba-tiba emosi dan mengejar algojo dengan jurus harimau.
"Melihat perlawan seperti itu, petugas dari Satpol PP/WH pun langsung mengejar pelaku dan membekuknya kembali. Kemudian kami periksa kembali kesehatannya oleh tim medis," kata Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Sigli Muhammad ABD.SH kepada Rakyat Aceh, kamis (26/2).
Ia menjelaskan, mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya dan sudah dikurung 18 - 33 hari. Sedangkan berapa kali pencambukan dikurangi dengan berapa hari masa tahanan.
"Eksekusi terpaksa dilakukan, Kamis kemarin, karena tidak bisa ditunda lagi sebab berakhirnya masa tahanan. Jika dicambuk hari Jum'at seperti lazimnya pecambukan tentu saja sudah melanggar aturan,"ungkapnya.
Keempat terdakwa itu dihukum karena telah melanggar Qanun No 13 tahun 2003 tentang maisir/judi. Yakni Syukri Bin Ibrahim (47), warga Gampong Dayah Teungoh Tijue Sigli, kasus maisir dan dihukum 10 kali cambuk. Karena terdakwa sudah ditahan 25 hari maka hukuman cambuk dikurangi 1 kali sehingga hanya menerima hukuman cambuk 9 kali.
"Melihat perlawan seperti itu, petugas dari Satpol PP/WH pun langsung mengejar pelaku dan membekuknya kembali. Kemudian kami periksa kembali kesehatannya oleh tim medis," kata Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Sigli Muhammad ABD.SH kepada Rakyat Aceh, kamis (26/2).
Ia menjelaskan, mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya dan sudah dikurung 18 - 33 hari. Sedangkan berapa kali pencambukan dikurangi dengan berapa hari masa tahanan.
"Eksekusi terpaksa dilakukan, Kamis kemarin, karena tidak bisa ditunda lagi sebab berakhirnya masa tahanan. Jika dicambuk hari Jum'at seperti lazimnya pecambukan tentu saja sudah melanggar aturan,"ungkapnya.
Keempat terdakwa itu dihukum karena telah melanggar Qanun No 13 tahun 2003 tentang maisir/judi. Yakni Syukri Bin Ibrahim (47), warga Gampong Dayah Teungoh Tijue Sigli, kasus maisir dan dihukum 10 kali cambuk. Karena terdakwa sudah ditahan 25 hari maka hukuman cambuk dikurangi 1 kali sehingga hanya menerima hukuman cambuk 9 kali.
Junaidi Bin Maddan (30), warga Gampong Lhok Me Kecamatan Sakti kasus maisir dan dihukum empat kali cambuk.
Andi Kausa Bin Muharam (30), warga Gampong Barat Pidie, hukuman cambuk empat kali. Adriansyah Bin Abdurrani (30), warga Gampong masjid Utue Pidie dicambuk enam kali.
0 comments:
Post a Comment