Seorang wanita menunjukkan dummpy ponsel iPhone 6 plus (kiri) dan iPhone 5s saat mengantri di depan Apple Store di Ginza, Tokyo, Jepang, 10 September 2014. REUTERS/Yuya Shino |
Mengacu pada iPhone 5 yang dilepas ke pasaran pada 21 September 2012, Apple memperbarui seri ini--menjadi 5S dan 5C--setahun kemudian, pada 20 September 2013. Bila pola yang sama terjadi pada iPhone 6, setengah tahun lagi Apple akan meluncurkan pembaruan iPhone 6.
CEO Retail Erajaya Group Jeremy Sim menjelaskan, keterlambatan untuk menjual iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di Indonesia, karena dibutuhkan perizinan dari tiga kementerian sekaligus, sehingga makan waktu lama. "Dari sektor telekomunikasi, industri, dan perdagangan," katanya setelah meluncurkan iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015.
Menurut Jeremy, dibutuhkan waktu dua-tiga bulan untuk mendapat izin dari Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Jeremi membandingkannya dengan peluncuran iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di Singapura pada 19 September 2014 dan di Malaysia pada 6 November 2014.
"Sebetulnya bukan merugikan atau tak merugikan, kami hanya harus ikuti peraturan yang ada. Kadang-kadang, sayang saja, barang dari pasar gelap sudah masuk dan akhirnya konsumen beli barang dari pasar gelap yang lebih mahal," kata Jeremy.
Adapun orang Indonesia yang telah memilik iPhone 6 atau iPhone 6 Plus sebelum peluncuran di Indonesia hari ini, ujar Jeremy, harus membeli dari luar negeri atau pasar gelap. Akibatnya, tutur Jeremy, iPhone yang dibeli dari luar negeri tak bisa mendapat fasilitas garansi dari iBox, layanan purnajual Apple di Indonesia.
Sumber : Tempo
0 comments:
Post a Comment