Polrestabes Bandung selidiki video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa ITB. Video berdurasi 2 menit 46 detik dengan judul 'Skandal Mesum Mahasiswi ITB di kost' itu ditampilkan dalam situs lokal. Waktu pengunggahan video tersebut tertera 4 Febuari 2015 pukul 03.25 WIB.
Pada situs tersebut, pengunjung situs dapat mengunduh video tersebut dengan mudah dan gratis.
Sepanjang video yang berisi adegan berhubungan badan tersebut tak teridentifikasi ada simbol atau petunjuk yang mengarah pada ITB. Tak ada pembicaraan atau obrolan antara sejoli di rekaman itu. Yang terlihat jelas pun hanya wajah perempuan, sementara tokoh laki-lakinya terus membelakangi kamera.
"Kita akan selidiki video mesum ini meskipun belum ada yang melapor," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib pada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa (26/2/2015).
Ia mengatakan, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah benar video mesum tersebut melibatkan warga atau mahasiswa Bandung.
"Kita lihat ke depannya, dalam prosesnya itu pelaku yang mengunggah atau orang lain. Kita cari pengunggahnya," tuturnya.
Nantinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Ngajib pun mengimbau, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan video tersebut dapat melaporkannya ke Polrestabes Bandung.
Pada situs tersebut, pengunjung situs dapat mengunduh video tersebut dengan mudah dan gratis.
Sepanjang video yang berisi adegan berhubungan badan tersebut tak teridentifikasi ada simbol atau petunjuk yang mengarah pada ITB. Tak ada pembicaraan atau obrolan antara sejoli di rekaman itu. Yang terlihat jelas pun hanya wajah perempuan, sementara tokoh laki-lakinya terus membelakangi kamera.
"Kita akan selidiki video mesum ini meskipun belum ada yang melapor," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib pada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa (26/2/2015).
Ia mengatakan, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah benar video mesum tersebut melibatkan warga atau mahasiswa Bandung.
"Kita lihat ke depannya, dalam prosesnya itu pelaku yang mengunggah atau orang lain. Kita cari pengunggahnya," tuturnya.
Nantinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Ngajib pun mengimbau, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan video tersebut dapat melaporkannya ke Polrestabes Bandung.
0 comments:
Post a Comment